Please enable / Bitte aktiviere JavaScript!
Veuillez activer / Por favor activa el Javascript![ ? ]

8 Negara Dengan Peraturan Penggunaan Internet Paling Sadis


Hampir setiap negara memiliki saluran untuk memasuki portal dunia tanpa batas , atau yang lebih kita kenal sebagai dunia maya alias internet. Namun tidak semua negara membebaskan warganya menggunakan internet secara leluasa.

Di Indonesia sendiri , orang-orang diberi keleluasaan untuk mengakses internet secara bebas , kecuali situs-situs yang dianggap melanggar aturan. Tetapi di beberapa negara ini , penggunaan internet sangat dibatasi dan bahkan mereka menerapkan hukuman yang berat bagi yang melanggarnya.

Berikut dikutip dari banyak sekali sumber , delapan negara dengan peraturan penggunaan internet paling sadis.

8. Iran

Iran memiliki peraturan terhadap pengguna internet yang cukup sadis , mengakses website terlarang dan sangat dikecam di Iran.

Peraturannya menyerupai mengharuskan pengguna internet membuat surat pernyataan terlebih dahulu sebelum mereka akan berlangganan , dengan janjinya yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengakses situs tak bermoral.

Bahkan , para pengguna internet yang sudah berumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan unduh internet 128 Kbps. Bila melanggar , hukuman mati mampu dikenakan bagi pembuat website khusus berakal balig cukup akal dan penjara puluhan tahun bagi siapa saja yang mengaksesnya.

7. China

China dikenal sebagai negara yang ketat akan peraturannya menyerupai salah satu contohnya dalam peraturan penggunaan internet. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook , Google dan Twitter , pendapat semua warga yang dituangkan di sosial media pun dibatasi , setiap warung internet diawasi dengan ketat dan siapa pun yang melanggar mampu dihukum penjara.

6. Afganistan

Di Afganistan semua situs jejaring sosial dan situs kencan diblokir , konten yang terlarang menyerupai perjudian , alkohol dan seks kalau dipublikasikan akan dihukum mati. Karena peraturan tersebut menuai banyak protes , vonis hukuman mati diganti dengan hukuman 20 tahun penjara.

5. Maroko

Dalam penggunaan internet , di Maroka tidak ada peraturan khusus , namun ada beberapa website yang diblokir tanpa alasan menyerupai Google Earth dan YouTube.

Pernah ada kejadian , seorang jurnalis berjulukan Mohammed Raji pernah menulis di blognya yang mengkritik raja Maroko. Saat diketahui oleh beberapa pihak , ia pribadi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda dengan jumlah besar.

4. Burma

Koneksi interet sangat dibatasi oleh pemerintahan militer Burma. Biaya yang sangat mahal dikenakan sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan mampu berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.

3. Kuba

Di Kuba , pengguna internet tidak mampu sembarangan dapat mengakses internet , ada dua jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi dengan hanya mengakses email dan website pemerintah , serta koneksi internasional.

Kedua jenis koneksi tersebut dikenakan biaya yang sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat mereka secara lengkap.

2. Korea Selatan

Meski menjadi negara yang memiliki koneksi internet tercepat di dunia , namun semua itu tidak dapat diakses dengan bebas begitu saja. Penggunaan internet di Korea Selatan memiliki beberapa aturan , salah satunya pengguna internet harus memakai identitas asli ketika memposting sesuatu ke dunia maya.

Terbukti , website yang dianggap seronoh banyak yang diblokir termasuk perihal gay dan lesbian. Dan bagi siapa saja yang melanggarnya , maka akan diberi hukuman selama 5 tahun penjara.

1. Uni Emirat Arab

Dalam mengontrol penggunaan internet , Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr yaitu salah satu website yang diblokir.

Sistem filter mereka dinilai sangat besar lengan berkuasa sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya , Ahmen Mohhamed yang seorang editor majalah online , didenda dengan jumlah besar alasannya ia telah mengkritik perihal korupsi di pemerintahan.
loading...