Please enable / Bitte aktiviere JavaScript!
Veuillez activer / Por favor activa el Javascript![ ? ]

18 Cara Kepala Daerah Korupsi Uang Negara

Ratusan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miliaran uang negara dikorupsi oleh mereka. Αda yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses persidangan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana memaparkan modus yang digunakan kepala daerah dalam mengemplang uang negara mengacu pada kasus yang telah ditangani oleh lembaga pemberantas korupsi itu.

Tak tanggung-tanggung, Chatarina melansir, ada sekitar 18 modus yang digunakan kepala daerah mengkorupsi uang negara.

Pertama, pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk membujuk kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.

"Kedua, pengusaha mempengaruhi kepala daerah atau pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang atau jasa dinaikkan kemudian selisihnya dibagikan," kata Chatarina pada acara Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Konferensi Kota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, di Gedung Kadin Bali, Sabtu 28 April 2012.

Modus ketiga, sambung dia, adalah panitia pengadaan barang membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak.

Keempat, yakni kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti fiktif.

Kelima, memerintahkan bawahannya menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi koleganya atau untuk kepentinfan diri sendiri, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran itu dengan menggunakan bukti fiktif, bahkan menggunakan bukti yang kegiatannya fiktif juga.

Keenam, kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.

Ketujuh, pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset pemda dan melakukan mark down atas aset pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha rekanan.

"Kedelapan, di mana kepala daerah menerima sejumlah uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek," papar Chatarina.

Kesembilan, kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.

Sepuluh, kepala daerah membuka nomor rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk) dengan maksud untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.

Sebelas, kepala daerah meminta atau menerima jasa giro atau tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank.

Dua belas, kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Tiga belas, kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya.

Empat belas, kepala daerah, keluarga atau kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga mark up.

Lima belas, kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerah.

Enam belas, di mana kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus (DAU/DAK).

Tujuh belas, kepala daerah memberikan dana kepada DPRD setempat dalam proses penyusunan APBD.

Terakhir, kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
"Itu modus yang digunakan kepala daerah dalam mengorupsi uang negara dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditangani KPK," kata mantan Jaksa Penuntut Umum KPK itu. (eh)


sumber 
loading...