Dan kemungkinan untuk membeli hukum di negara itu sudah menyerupai mimpi. Dalam keadaan demikian , hanya mampu menyesal dan tidak berani banyak bicara. Makara kemungkinan untuk mendapatkan hukuman ringan menyerupai di Indonesia sungguh jauh dari cita-cita , apalagi kalau mampu bebas. Karena hukum di sana benar-benar ingin ditegakkan. Tak jarang karena aib dan penuh beban diantara mereka ada yang hingga bunuh diri.
Yaps di bawah ini yaitu rujukan beberapa negara yang sangat tegas menghukum para koruptornya , bahkan banyak di antara negara tersebut yang menharuskan untuk menghukum mati para koruptor. Negara mana saja itu ?
1. China : Hukuman Mati
Negara ini menjadi salah satu negara yang dibilang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China , siapapun yang terbukti melaksanakan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau sekitar Rp 214 juta mampu dipidanakan hukuman mati bagi koruptor tersebut. Tahun 2014 saja sudah ada 55 tindakan hukuman mati bagi koruptor yang dilakukan di China.
1. China : Hukuman Mati
Negara ini menjadi salah satu negara yang dibilang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China , siapapun yang terbukti melaksanakan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau sekitar Rp 214 juta mampu dipidanakan hukuman mati bagi koruptor tersebut. Tahun 2014 saja sudah ada 55 tindakan hukuman mati bagi koruptor yang dilakukan di China.
Pemerintah China juga tak main-main untuk memberantas korupsi di negaranya hingga sudah menyiapkan peti mati untuk para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati pernah jatuh kepada Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena mendapatkan suap dan menyalahgunakan wewenangnya.
Liu semenjak tahun 1972 hingga 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Ia juga telah mengantongi USD 13 ,51 juta dari acara korupsi yang ia lakukan.
2. Vietnam - Hukuman Mati
Hukuman mati kepada koruptor juga diterapkan di negara Vietnam. Tapi hukuman itu tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun dikala vonis diberikan. Biasanya hukuman hanya diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus korupsi di negara tersebut.
3. Singapura : Hukuman Mati
Selain negara China dan Vietnam , hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di negara Singapura. Hukum yang berlaku di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan menyerupai pembunuhan , penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4. Malaysia : Hukum Gantung
3. Singapura : Hukuman Mati
Selain negara China dan Vietnam , hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di negara Singapura. Hukum yang berlaku di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan menyerupai pembunuhan , penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4. Malaysia : Hukum Gantung
Malaysia juga mulai mempunyai undang-undang wacana korupsi semenjak 1961 yang diberi nama Prevention of Corruption Act). Pada 1997 , berlaku Anti Corruption Act , yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di Malaysia terbukti telah melaksanakan korupsi , maka hukumannya yaitu hukum gantung.
5. Arab Saudi : Pancung
Hukuman bagi para koruptor yang ada di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan cara hukum Islam , yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai hukuman kurang manusiawi , tapi hukuman ini buktinya banyak memperlihatkan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi yang akan melaksanakan korupsi.
6. Amerika Serikat : Penjara dan Denda
Jika lima negara di atas , pelaku korupsi semuanya dihukum mati , hal yang berbeda berlaku di negara Amerika Serikat. Orang yang terbukti melaksanakan korupsi di negara adikuasa ini akan dipenjara dan dijatuhi denda uang lebih besar dari yang ia korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat , pelaku korupsi mampu saja diusir dari negara itu.
7. Jerman : Hukuman Seumur Hidup
Meskipun negara ini tak mempunyai lembaga khusu untuk menangani kasus korupsi menyerupai KPK , tapi tetap saja hukuman berat bagi koruptor berlaku di jerman. Di negara ini , koruptor yang terbukti telah melaksanakan akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsinay itu.
8. Korea Selatan : Dihukum berat dan Dikucilkan
Dalam upaya memberantas segala hal mengenai korupsi , Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk tubuh antikorupsi yang independen dengan fungsi utamanya pada pencegahan. Sedangkan dalam hal penegakan hukum , Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada menyerupai kepolisian dan kejaksaan.
Di Korea Selatan , selain hukuman dari pihak berwenang , pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran kalau pelaku korupsi di Korea Selatan mampu begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
9. Indonesia : Hukuman Ringan dan Mendapat Remisi
Nah , bagaimana untuk hukum di negara Indonesia? Orang Indonesia sendiri pasti sudah tahu bagaimana penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang ada belum mampu membuat para pejabat takut dengan korupsi , buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melaksanakan tindakan suap ataupun korupsi.
Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan dikala akan bertransaksi. Maklum , hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati , tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan itupun masih mampu dapat remisi atau pecahan tahanan.
Makara , salah siapa kalau para koruptor Indonesia mampu merajalela dan hanya mampu membuat kita penasaran dan bertanya-tanya , enak juga ya jadi koruptor , mampu dapat banyak uang dan ngetop kayak selebritis. Siapa yang nggak mau???
5. Arab Saudi : Pancung
Hukuman bagi para koruptor yang ada di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan cara hukum Islam , yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai hukuman kurang manusiawi , tapi hukuman ini buktinya banyak memperlihatkan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi yang akan melaksanakan korupsi.
6. Amerika Serikat : Penjara dan Denda
Jika lima negara di atas , pelaku korupsi semuanya dihukum mati , hal yang berbeda berlaku di negara Amerika Serikat. Orang yang terbukti melaksanakan korupsi di negara adikuasa ini akan dipenjara dan dijatuhi denda uang lebih besar dari yang ia korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat , pelaku korupsi mampu saja diusir dari negara itu.
7. Jerman : Hukuman Seumur Hidup
Meskipun negara ini tak mempunyai lembaga khusu untuk menangani kasus korupsi menyerupai KPK , tapi tetap saja hukuman berat bagi koruptor berlaku di jerman. Di negara ini , koruptor yang terbukti telah melaksanakan akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsinay itu.
8. Korea Selatan : Dihukum berat dan Dikucilkan
Dalam upaya memberantas segala hal mengenai korupsi , Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk tubuh antikorupsi yang independen dengan fungsi utamanya pada pencegahan. Sedangkan dalam hal penegakan hukum , Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada menyerupai kepolisian dan kejaksaan.
Di Korea Selatan , selain hukuman dari pihak berwenang , pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran kalau pelaku korupsi di Korea Selatan mampu begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
9. Indonesia : Hukuman Ringan dan Mendapat Remisi
Nah , bagaimana untuk hukum di negara Indonesia? Orang Indonesia sendiri pasti sudah tahu bagaimana penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang ada belum mampu membuat para pejabat takut dengan korupsi , buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melaksanakan tindakan suap ataupun korupsi.
Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan dikala akan bertransaksi. Maklum , hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati , tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan itupun masih mampu dapat remisi atau pecahan tahanan.
Makara , salah siapa kalau para koruptor Indonesia mampu merajalela dan hanya mampu membuat kita penasaran dan bertanya-tanya , enak juga ya jadi koruptor , mampu dapat banyak uang dan ngetop kayak selebritis. Siapa yang nggak mau???
loading...